Infolampung.net , Tubaba — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat secara resmi membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tubaba untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Senin (26/8/24).
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Nomor: 197/PL.02.2-PU/1812/2024 , yang menetapkan jadwal dan tempat pendaftaran bagi pasangan calon yang ingin maju dalam kontestasi politik daerah tersebut.
Pendaftaran calon akan dilaksanakan selama tiga hari, dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. KPU Tubaba menetapkan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada dua hari pertama, yakni Selasa dan Rabu.
Sedangkan pada hari terakhir, yaitu Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan
Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 17.234 suara sah.
Adapun beberapa persyaratan dalam keputusan KPU Tubaba Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024 yaitu sebagai berikut :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatanmenyeluruh dari tim.
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat.
keterangan catatan kepolisian.
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secarabadan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD
tetapi belum dilantik.
Syarat ini harus dipenuhi untuk dapat mendaftarkan pasangan calon dan mengikuti proses seleksi lebih lanjut.
Dalam pengumuman KPU tersebut juga menegaskan bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada 2024 haruslah warga negara Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan lain.
Syarat ini merupakan ketentuan mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang ingin mengikuti Pilkada di Tulang Bawang Barat.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, KPU Kabupaten Tubaba juga menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi oleh para calon atau perwakilan partai politik.
Layanan ini akan membantu dalam proses Pembukaan Akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan menjawab pertanyaan terkait teknis pendaftaran.
Helpdesk ini bisa dihubungi melalui email kputebebe@gmail.com atau nomor telepon 085377500984.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan transparansi dan memudahkan proses pendaftaran bagi seluruh pihak yang terlibat. (ADV)