Infolampung.net , Tulangbawang – Belanja Jasa Tenaga Kebersihan T.A 2024 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Diduga Gaji Pekerja tidak sesuai dengan harga satuan yang telah ditentukan dalam Aplikasi Belanja E-Katalog sehingga terdapat perbedaan nilai yang diterima oleh para pekerja.
Berdasarkan data yang diperoleh diketahui dari Kedua paket belanja Jasa Tenaga Kebersihan yang dilakukan melalui metode E-katalog rinciannya sebagai berikut :
- PT. Ilham Jaya Berkarya , Nama Paket Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Kantor Id RUP 49759242 dengan harga belanja penawaran di E-katalog sebesar Rp 189.000.000 dan Harga Satuan Jasa Per-Orang sebesar Rp 4.725.000 untuk pembayaran belanja jasa Tenaga Kebersihan dengan volume 40 orang yang dibagi 10 bulan masa pekerjaan hasilnya total perhari 4 orang yang berkerja selama 10 bulan kontrak kerja .
- PT. Ilham Jaya Berkarya , Nama Paket Belanja Jasa Perawatan Kebersihan Halaman / Taman Kantor Sekretariat DPRD dengan id RUP 49759383 dengan harga belanja hasil penawaran di E-katalog sebesar Rp 141.750.000 , dan Harga Satuan Jasa Per-Orang sebesar Rp 4.725.000 Untuk pembayaran belanja jasa Tenaga Kebersihan dengan volume 30 orang yang dibagi 10 bulan masa pekerjaan hasilnya total perhari 3 orang yang berkerja selama 10 bulan kontrak kerja.
Dari hasil wawancara kepada pekerja tenaga kebersihan PT Ilham Jaya Berkarya yang tidak mau disebut namanya mengatakan , Besaran gaji yang diterima oleh pekerja untuk jasa tenaga kebersihan dikantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuba yaitu sebesar Rp. 750.000 dalam sebulan yang diterima oleh delapan orang pekerja diantaranya , enam orang pekerja dalam kantor dan 2 orang pekerja di taman dengan jam kerja relatif 1 jam hingga 2 jam kerja perhari.
“Kalau kita kerja disini sudah lama , untuk gajinya smua sama nilainya 750.000 kami juga disini dapet seragam yang dikasih dari yang punya PT hanya 1 atasan baju kaos aja bukan juga setelan atas bawah itu , itu dipake klau ada acara-acara besar aja , kalau harian pakae baju biasa dari rumah , kalau jam kerja kami ga dipatakokin tapi yang pasti biasanya paling cepet 1 jam lama-lama nya paling ga sampe 2 jam sudah selesai kerjaa iya klau disini dipastiin sebelum orang masuk kerja harus sudah clear smua “, Senin (21/10/24) Terangnya.
Kemudian , Untuk pekerja yang ada tidak dilakukan ikatan melalui kontrak kerja seperti pada Perusahaan umumnya, Akan tetapi untuk bekerja di sebagai tenaga kerja hanya dilakukan panggilan secara langsung dan dipastikan tenaga kerja yang ada tidak mendapatkan BPJS tenaga kerja.
” Kalau kami disini tergantung yang punya PT mau make kita atau enggak jadi ga ada ikatannya bang , pernah waktu itu ganti PT dan saya dikeluarkan tapi sekarang saya masuk lagi karna yang punya sudah beda PT dan emang kenal jadi saya dipanggil kerja lagi , untuk BPJS-nya emng ga ada bang dari PT”, Ungkapnya.
Poin-poin yang tertuang diatas berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh hasil wawancara terhadap pekerja jasa tenaga kebersihan di Sekretariat DPRD Tuba menunjukkan selisih nilai gaji pekerja perbulan yang seharusnya nilai pembayaran mengacu pada harga penawaran yang telah disepakati dalam penawaran di aplikasi e-katalog.
“Kalau kita lihat ya , Itu perbedaan nya jauh bener, Kan yang diterima sama pekerja selisihnya sangat signifikan seharusnya pemberian upah pekerja mengacu pada Upah minimum regional (UMR) Kabupaten Tulang Bawang tahun 2024 yaitu Rp2.716.496. Bisa kita bayangkan berapa keuntungan bagi pemilik perusahaan jika dihitung dari nilai 4.725.000 – 750.000 nominal yang didapat 3.975.000 ini keuntungan yang diambil perusahaan dari gaji pekerja artinya gaji yang diterima oleh pekerja sangat lah jauh dari yang telah ditetapkan walaupun didalam harga satuan gaji itu terdapat PPN 10% dan kita ambil saja Manajemen fee bagi perusahaan 10% jadi potongan tersebut sangat banyak,” Terang Denny selaku pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah , Senin (11/11/24).
Lanjut, Menurutnya untuk mendapatkan izin oprasional perusahaan penyedia jasa tenaga kerja/buruh melakukan pengajukan permohonan kepada dinas Ketenagakerjaan dikabupaten setempat yaitu Berupa Surat Pengajuan Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh, dengan format sesuai Formulir 7 Surat Edaran Menakertrans RI No. SE/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman pelaksanaan Permenakertrans RI No. 19 Th. 2012 ,Fotocopy Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh yang telah ditandatangani para pihak diatas materai (dan asli Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja /Buruh yang ditunjukkan). Draf Perjanjian Kerja yang akan dibuat antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan dan Fotocopy bukti wajib lapor ketenagakerjaan.
“Jadi seharusnya untuk mendapatkan bukti pendaftran perjanjian penyedia jasa kerja/buruh dari Dinas Ketenaga Kerjaan itu salah satu nya kontrak perjanjian kerja antara Perusahaan penyedia dan tenaga kerja , Iya kalau kontraknya aja ga ada gimana mau terdaftar di Disnakertran nya , Coba tanyakan tentang ini ke pihak terkait”, Tuturnya
Lebih lanjut ia menyampaikan ,Dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan program BPJS Jamsostek yang merupakan hak pekerja/buruh yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan dengan bunyi sebagai berikut:Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Oleh karena itu jamsostek ditegaskan sebagai hak pekerja/buruh, maka sebaliknya dapat disimpulkan hal ini menjadi kewajiban bagi pengusaha/pemberi kerja untuk memenuhinya.Kewajiban ini termaktub dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS: Dalam Pasal 17 UU BPJS Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: teguran tertulis ,denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu , Seperti perizinan terkait usaha : izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek izin memperkerjakan tenaga kerja asing ,izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Para pekerja jasa tenaga kebersihan yang ada pada perusahaan PT. Ilham Jaya Berkarya wajib hukumnya medapatkan bpjs tenagakerjaan , Kalau tidak itu bisa dilaporkan kepihak-pihak terkait yang mengawasi perusahaan-perusahaan penyedia jasa tenaga kerja/buruh salah satunya Disnakertran Tuba dan sanksinya sudah jelas,” Bebernya.
Reporter : Nando