Tempat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)Rumah Sakit Maria Regina Tidak Sesuai

Infolampung.net | Lampung Utara – Kegiatan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit selain memberikan dampak positif juga berpotensi menimbulkan dampak negatif yang disebabkan oleh pembuangan limbah, berupa limbah padat, cair, dan gas.

Limbah cair rumah sakit merupakan salah satu sumber pencemaran yang sangat potensial, karena mengandung senyawa organik yang cukup tinggi dan mengandung senyawa-senyawa kimia lain serta mikroorganisme patogen yang dapat menyebabkan timbulnya penyakit terhadap masyarakat di sekitarnya.

Upaya pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Di Rumah Sakit Maria Reggina khususnya limbah cair, merupakan salah satu upaya penyehatan lingkungan rumah sakit dan lingkungan Tanjung Aman sekitarnya.

Informasi yang di dapat dari beberapa warga Kelurahan Tanjung Aman yang tidak mau menyebutkan nama nya menunjukkan salah satu rumah sakit Maria Reggina yang terdekat dari rumah nya Senin malam (03/02/2025).

Sudah puluhan tahun saya dan keluarga bermukim di dekat rumah sakit Maria Regina, jarak dari kediaman kami tinggal ke rumah sakit paling 50 meteran lebih, belum pernah ada informasi untuk pemindahan untuk Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Berdasarkan pengetahuan saya bahwa ada beberapa syarat penempatan akses tempat pengelolaan Limbah cair Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

“Namun kenyataannya Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Maria Regina berada tepat di dalam lingkungan rumah sakit dan di depan kamar pasien itu sendiri”

Beberapa Akses penempatan Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) harus memenuhi beberapa persyaratan tempat di antaranya:

  1. Tidak berada di daerah dengan muka air tanah tinggi.
  2. Memiliki akses untuk truk tinja saat pemeliharaan.
  3. Memenuhi kebutuhan debit air limbah yang dihasilkan.
  4. Akses keluar masuk nya mobil
  5. Memenuhi kebutuhan parameter pencemar
  6. Memenuhi kebutuhan ketersediaan lahan terbuka dan ruang yang luas.

Tempat Instalasi Penampungan Air Limbah (IPAL) yang benar adalah bak penampungan yang dilengkapi dengan filter. Bak penampungan ini harus ditempatkan di lokasi yang mudah diakses dan memiliki struktur yang kuat dan stabil.
Lokasi penampungan (IPAL)

Lokasi Instalasi Penampungan Air Limbah (IPAL) komunal sebaiknya berada di daerah terbuka, seperti badan jalan, fasilitas umum, atau lahan terbuka lainnya.

Dari informasi yang didapat, dari dugaan instalasi tersebut berada dekat dapur umum, sehingga potensi masuknya limbah domestik dari aktifitas rumah tangga rumah sakit Maria Regina tersebut mempengaruhi kualitas pencemaran air dan udara sekitar.

Selain limbah cair, banyak hewan-hewan yang bermukim di dalam lingkungan rumah sakit Maria Regina, seperti anjing dan unggas.

“Emang lingkungan rumah sakit di perbolehkan memelihara hewan”, Cetusnya

Lanjut warga sementara dari beberapa syarat itu yang paling sensitif akses masuk truk tinja untuk sewaktu waktu menguras dan lahan terbuka tidak ada sama sekali,

“Tepat berada di depan ruangan kamar pasien yang hanya di batasi pagar setinggi pinggang orang dewasa , dan Bisa berbahaya bagi pasien” , Tegas Warga Tanjung Aman.

Berdasarkan kenyataan tersebut kebutuhan fasilitas pengolahan limbah cair rumah sakit harus diperhatikan, Oleh karena itu pihak rumah sakit Maria Regina dan Dinas Kesehatan.

“Diperlukan suatu alternatif penyelesaian untuk memperbaiki kualitas tempat Pengolahan limbah cair rumah sakit Maria Regina tersebut” Tutupnya.

Laporan : Rama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *