Klarifikasi Rumah Sakit Maria Regina Terkait Pemberitaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Infolampung.net | Lampung Utara – Direktur Rumah Sakit Maria Regina Suster Andrea, Melalui Kuasa Hukum Falentinus (RSMR) Kotabumi Lampung Utara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Dan Pembakaran Sampah.

“Kami mengklarifikasi bahwa Rumah Sakit Maria Regina (RSMR) Kotabumi memiliki izin,” ungkap Falentinus Senin (17-02-2025)

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah sarana pengolahan air limbah agar tidak mencemari lingkungan.

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) didesain berdasarkan karakteristik limbah cair yang masuk dari beberapa sumber pengeluaran limbah.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Gubernur/Walikota/Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

Menanggapi berita yang beredar melalui media online Infomasi Akurat.Com dan InfoLampung.Net dengan judul “Rumah Sakit Maria Regina, Area Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tidak sesuai tempat”

Dan“ Asap Pembakaran Sampah Rumah Sakit Maria Regina Berdampak Pencemaran Udara dan Lingkungan”, saya Falentinus Andi ,SH.MH. selaku kuasa hukum Rumah Sakit Maria Regina menyampaikan sebagai berikut.

  1. Bahwa pada intinya IPAL Rumah Sakit Maria Regina telah sesuai dengan standar prosedur yang di tetapkan oleh dinas terkait dengan dibuktikan Rumah Sakit Maria Regina (RSMR) telah memiliki ijin. Hal-hal yang berkaitan dengan air limbah, air bersih, air minum, emisi udara, baik dari pencahayaan iklim, debu telah sesuai dengan stansar kesehatan yang dikeluarkan oleh Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung dan Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Lampung.
  2. Bahwa pengelolaan Instalasi pengolahan air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Maria Regina (RSMR) telah menggunakan mesin pengelola Limbah yang sesuai dengan standar, hasil dari uji outlet air limbah dinyatakan aman, dari peninjauan dan pembinaan dinas yang dilakukan secara berkala dinyatakan tidak ada pencemaran lingkungan.
  3. Bahwa terkait dengan pembakaran sampah yg di bakar bukanlah sampah medis rumah sakit, Karena sampah medis Rumah Sakit telah di kelola pemusnahannya oleh pihak ketiga yang memiliki kewenangan atas pemusnahan Sampah Medis Rumah Sakit.

“Demikian tanggapan yang kami sampaikan sebagai bentuk keberimbangan berita” Tutup Falent.

Laporan : Ibnu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *