Infolampung.net | Tulang Bawang – Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Tulang Bawang yang dikerjakan oleh CV. Aurora Abadi senilai 2,2 M Diduga berlumuran masalah. Pasalnya Personil Manegerial , Peralatan Utama Concreat Mixxer ,Genset dan DireksiKeet Fiktif, Serta Tugas dan Tanggung Jawab Konsultan Pengawas tidak dijalankan.
Berdasarkan hasil ivestigasi Media Infolampung baru ini , Agung tim konsultan pengawas CV Viandra Wasthu Bhumi mengatakan Personil Manegerial Pelaksana dan Petugas K3 yang seharusnya bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut anehnya tidak berada dilokasi proyek dengan alasan digantikan oleh orang kepercayaan Perusahaan.
”kalau yang ada SKT dan SKA emang ga hadir, tapi ada sopian orang perusahaan yang ditugasin, dia yang dipercaya dari perusahaan untuk pelaksanaan dilapangan semua urusannya kedia , kalau untuk pekerja yang ga make alat pelindung diri itu juga sering saya tegur dan sudah sering saya sampaikan ke sopian, disini kami pengawas sudah menjalankan sesuai prosedur kerja kami”,Rabu (15/10/25),Terangnya.
Lebih lanjut ,Anehnya peralatan utama concrete mixer yang seharusnya digunakan untuk pembuatan beton agar mendapatkan hasil yang sesuai dengan standar mutu pekerjaan akan tetapi tidak digunakan hal itu seharusnya kewajiban konsultan pengawas untuk menegur agar tidak melenceng dari standar persyaratan yang telah ditetapkan , Menurut konsultan pengawas peneguran telah dilakukan alat tersebut akan segera dihadirkan.
“iya, kalau unutk concrete mixer itu sudah sering kami kasih tau harus dihadirin supaya pekerjaan berjalan dengan standar yang sudah ditentukan, itupun sudah kami berikan teguran keperusahaan memakai surat resmi tapi mereka gak ada respon dan tetap lakukan pengecoran dibeberapa titik gak menggunakan alat itu”, Ungkapnya.
Tidak hanya itu , Genset yang telah dianggarkan menjadi peralatan utama untuk menunjang pekerjaan juga tidak dihadirkan dilokasi pekerjaan dan untuk Direksikeet itu tidak ditemui keberadaannya dilokasi seharusnya hal tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab konsultan pengawas untuk menegur agar apa yang telah menjadi persyaratan saat tender agar terealisasi pada saat pelaksanaan dilapangan.
“ Kalau Genset itu sebenernya sudah kami tegur tapi mereka tetep mau gunakan aliran listrik yang ada di bangunan dna juga untuk direksikeetnya mereka gunakan sementara ruangan dilokasi nanti kalau ruangannya sudah mulai direhab mereka baru buat direksikeet nya’’, Bebernya
Lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tangung jawab Konsultan Pengawas mengakibatkan item pekerjaaan beton tidak sesuai sepesifikasi, semestinya pembuatan beton menggunakan alat Concrete mixer anehnya yang terjadi dilapangan dilakukan secara manual, Seharusnya konsultan pengawas melakukan tugas dan tanggung jawab nya agar pekerjaan dilapangan berjalan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, Tugas dan fungsi konsultan pengawas adalah melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi agar sesuai dengan kontrak, mengendalikan aspek biaya, waktu, mutu, dan keselamatan kerja (K3), serta melaporkan progres pekerjaan kepada pemilik proyek. Mereka bertindak sebagai wakil pemilik proyek, memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana (shop drawing), spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Konsultan pengawas tidak boleh membiarkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, karena hal tersebut merupakan kelalaian yang melanggar kewajiban profesional dan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum. Tugas konsultan pengawas adalah untuk mengontrol dan mengendalikan pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, demi tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sesuai standar.
Konsultan pengawas memiliki tanggung jawab untuk memantau secara ketat proses konstruksi untuk memastikan semuanya berjalan sesuai rencana dan spesifikasi teknis. Mereka harus secara aktif mengendalikan pekerjaan kontraktor agar tidak menyimpang dari spesifikasi, termasuk melakukan pemeriksaan dan mengoreksi kesalahan yang terjadi.
Kelalaian dalam pengawasan dapat berujung pada kegagalan struktur atau hasil akhir yang tidak sesuai, yang dapat menyebabkan kerugian dan tuntutan hukum, baik kepada konsultan maupun kontraktor. Apabila terjadi kerusakan atau kegagalan akibat kelalaian pengawasan, konsultan pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum karena telah gagal menjalankan tugasnya dengan baik.
Konsultan pengawas boleh dan berhak untuk menghentikan tahapan pekerjaan jika tidak sesuai spesifikasi. Hal ini karena salah satu tugas utama konsultan pengawas adalah memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan, termasuk memantau jalannya pekerjaan di lapangan agar sesuai dengan metode yang telah ditentukan.Jika pekerjaan yang sedang berjalan tidak sesuai spesifikasi, konsultan pengawas berhak menegur dan menghentikan jalannya pekerjaan tersebut.
Dan Pelaksana yang seharusnya berada pada lokasi proyek untuk menjalankan tugasnya yaitu Membuat dan mengontrol time schedule poyek yang akan dilaksanaka , Menandatangani berita acara serah terima pekerjaan , Membuat dan mengatur perencanaan kegiatan operasional pelaksanaan proyek , Menyetujui dan menandatangani semua dokumen yang bersifat usulan, permintaan, pembelian, pemakaian dan pembayaran untuk kebutuhan proyek konstruksi. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi dengan pihak luar, yang berkaitan dengan kebutuhan proyek. Menandatangani laporan bulanan terkait dengan pelaksanaan proyek konstruksi. Mengajukan dan menandatangani pekerjaan tambah atau kurang/ contract change order (CCO) kepada owner jika diperlukan.
Simpelnya, pelaksana proyek adalah seorang individu atau perusahaan yang dinyatakan kompeten untuk mampu melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan baik. Pelaksana sebuah proyek ini nantinya akan ditunjuk oleh individu atau perusahaan yang akan menggunakan jasanya.
Jika pelaksana konstruksi tidak ada di lapangan, dampaknya akan sangat merusak, termasuk keterlambatan proyek, peningkatan biaya, kualitas bangunan yang buruk dan membahayakan keselamatan, serta potensi masalah hukum. Ketiadaan pelaksana berarti tidak ada pengawasan langsung terhadap pekerjaan, sehingga dapat menyebabkan ketidaksesuaian spesifikasi, penyalahgunaan material, dan akhirnya kegagalan konstruksi yang dapat mengancam keselamatan penghuni gedung.
Tanpa pelaksana, tidak ada yang mengarahkan dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai jadwal. Hal ini dapat membuat proyek molor jauh dari target waktu.Akibatnya keterlambatan dapat menyebabkan biaya operasional tambahan, seperti biaya tenaga kerja dan overhead kantor, menjadi lebih tinggi dari anggaran yang direncanakan.
Tidak ada pelaksana di lapangan akan menimbulkan masalah pada kualitas bahan dan pengerjaan, seperti penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi atau metode pelaksanaan yang salah. Ini bisa berakibat fatal pada kekuatan dan ketahanan bangunan.Kualitas yang buruk dan ketidaksesuaian spesifikasi dapat mengancam keselamatan penghuni gedung di kemudian hari.
Potensi masalah Hukum, Kontraktor dapat dikenakan sanksi seperti denda, penghentian sementara izin, pencabutan izin, hingga daftar hitam, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan kontrak kerja.Kondisi tanpa pelaksana di lapangan membuka peluang untuk pemalsuan laporan kemajuan pekerjaan demi mencairkan pembayaran, yang bisa berujung pada kerugian finansial bagi pemilik proyek.
Serta Pembiaran Potensi bahaya atau resiko kecelakaan kerja dimana para pekerja yang tidak dilengkapi alat-alat keselamatan kerja kontruksi mulai dari tidak memakai topi pelindung , pelindung mata , pelindung pernafasan dan mulut , pelindung tangan , Sepatu keselamatan serta rompi keselamatan ketiadaan Petugas K3 yang semestinya untuk menjalankan Tugas nya yaitu mengidentifikasi dan mengelola risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, memastikan tempat kerja aman, dan memberikan pelatihan kepada karyawan tentang praktik keselamatan. Tugas lainnya mencakup pemantauan kondisi kerja, penyusunan prosedur keselamatan, investigasi kecelakaan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Ketiadaan petugas K3 dapat menyebabkan peningkatan kecelakaan kerja karena tidak ada yang mengelola risiko secara profesional.Tanpa pengawasan langsung, standar K3 yang seharusnya diterapkan bisa terabaikan, berpotensi membahayakan pekerja dan merugikan perusahaan.Dalam situasi darurat, kecepatan respons sangat penting. Keterlambatan dalam menanggapi karena ketidakhadiran petugas K3 bisa berakibat fatal.
Dan Direksikeet yang telah dianggarkan untuk pembuatannya kenyataan dilapangan fiktif dikarnakan tidak terlihat dilokasi pekerjaan, semestinya fungsi Direksi keet adalah kantor lapangan semipermanen yang berfungsi sebagai pusat administrasi, koordinasi, dan pengawasan proyek konstruksi. Selain itu, direksi keet juga digunakan sebagai tempat istirahat pekerja, penyimpanan barang berharga, dan untuk menerima tamu, yang semuanya membantu memastikan kelancaran dan efisiensi proyek , Akibat tidak adanya DireksiKeet (kantor sementara) di proyek dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti penurunan efisiensi operasional, masalah koordinasi, potensi ketidakpatuhan terhadap standar, dan pelanggaran administrasi serta keselamatan kerja. (Nando)













