Kadisdik Tuba Diduga Lakukan Pengkondisian Proyek Revitalisasi T.A 2025 di 28 Sekolah Tulang Bawang

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Infolampung.net | Tulangbawang – Pekerjaaan Revitalisasi sekolah PAUD ,SD dan SMP di Tulang Bawang pada T.A 2025 bersumber APBN Diduga Kepala Dinas Pendidikan lakukan Intervensi terhadap 28 sekolah penerima bantuan untuk mengkondisikan pembelian bahan matrial dan Pemasangan Ke-4 perusahaan penyedia yang telah dipersiapkan.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Nomor: M2400/C/HK.03.01/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025, Kepala sekolah sebagai penanggung jawab pekerjaan untuk itu menentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana yang nantinya pelaksana tersebut melakukan survei pada tiga pasar berbeda untuk mendapatkan harga terendah selanjutnya harga terendah dipilih yang menjadi dasar menentukan penyedia.

Selain itu , P2SP juga ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan dengan prinsip swakelola merekrut tenaga kerja untuk pekerjaan bangunan , pemasangan bahan matrial Rangka baja , Genting ,  Plafon , Kusen dan Meubelair dengan melibatkan partisipasi masyarakat ini juga sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana pengelolaan pendidikan dilakukan dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (otonomi sekolah). Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dapat berdampak pada peningkatan mutu layanan pendidikan, rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap pemeliharaan sekolah, hingga terciptanya penguatan karakter sosial siswa dan masyarakat.

Dari data dan keterangan yang diperoleh kepala dinas pendidikan Ami Balaw merekomendasikan empat perusahaan penyedia yaitu :
1. CV. Elang Putra Cakra Buana  Direktur Fran Oktavia ST
2. Cv. Atma Amerta Murdiansyah Direktur M. Yusuf Murdiansyah
3. CV. Delapan Belas Guna Mandiri Direktur Riza Ariesta
4. CV. Tama Group Alfisyah Direktur Alfisyah

Anehnya , Kewenangan pemilihan penyedia itu seharusnya dilakukan oleh kepala sekolah selaku KPA atau P2SP akan tetapi yang menjadi kejanggalan kepala dinas pendidikan perintahkan untuk memilih perusahaan yang sudah siapkan.

Salah satu kepala sekolah yang tidak bisa disebut Namanya mengatakan , Bahwa pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya diambil alih oleh dinas untuk  Empat Item bahan matrial dan pemasangan Rangka baja Atap ,  Plafon , Kusen dan Meubelair.

“Semuanya itu dinas jadi kami disini hanya bangun pondasi dan tembok aja mas , Pernah saya minta untuk upah tukang pemasangan nya kami yang urus nyari tukang biar swakelola nya tetep berjalan tapi dinas bilangnya satu paket masuk ke perusahaan semua ”,(9/25) , Jelasnya.

Lebih lanjut Tempat terpisah , Kepala tukang pemasangan rangka baja dan atap yang tidak mau disebut Namanya mengaku ia diminta untuk bekerja dan dijadikan kepala tukang oleh temannya yang dipercayakan dari perusahaan dari obrolan saat itu temannya mengatakan bahwa pekerjaan ini diperintah langsung oleh kepala dinas ami balaw.

Yang saya tau bang sebelum saya diel megang kerjaan ini , Kawan saya Tangan kanan dari perusahaan itu pernah ngomong , aman kalau masalah kerjaan ga usah takut karena bos kita berhubungan langsung dengan kepala dinas nya ami , Katanya nanti kalau sudah selesai dari sini pindah ketempat kerjaan yang lain kalau ga salah kerajawali”, Rabu (29/10/25) ,Ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan kepala dinas pendidikan Kabupaten Tulangbawang masih dalam upaya konfirmasi. (Nando)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *