BK DPRD Tuba Tangani Skandal Perselingkuhan Anggota DPRD DA dari Fraksi Golkar

Infolampung.net | Tulangbawang – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulangbawang akhirnya merespons kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu anggota legislatif. Dalam menindaklanjuti laporan Skandal yang melibatkan oknum anggota DPRD Berinisial DA dari Fraksi Golkar , BK DPRD Tuba lakukan pemanggilan Pelapor Berinisial ER yang merupakan suami dari HO lawan selingkuh DA guna untuk dimintai keterangan.Rabu , (11/3/26).

Pemanggilan yang dilakukan oleh BK DPRD Tuba terhadap Pelapor ER dalam rangka memberikan keterangan dilakukan secara tertutup di ruang rapat kantor lantai bawah DPRD.

Saat dimintai keterangan oleh Wartawan Yudisfira ketua BK DPRD mengatakan, Pemanggilan ER yang dilakukan oleh BK DPRD Tuba dalam menanggapi surat laporan dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota DPRD DA sebagai terlapor masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti.

“Hari ini kita sudah sesuai aturan DPRD tahapan sudah kita lakukan klarifikasi , pengumpulan bukti untuk dipelajari dan akan kita lakukan sesuai prosedur yang ada”, Terangnya.

Selanjutnya tahapan yang akan dilakukan oleh BK DPRD akan lakukan pemanggilan saksi-saksi , Terlapor dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan apabila terbukti melanggar kode etik akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada di DPRD.

“Ga lama-lama proses kita akan terus lakukan pemanggilan saksi dan terlapor bila ada dokumen yang kurang kita akan minta lengkapi , Kalau sanksi ada beberapa pilihan sesuai aturan”, Ungkapnya

Ditempat yang sama seusai pemberian klarifikasi ER menerangkan , Bukti dari pengaduan yaitu berupa chat mesra , rekaman vidio telah dilampirkan dan klarifikasi yang ia sampaikan telah diterima oleh BK DPRD.

“Alhamdulillah mereka telah memberikan ruang untuk audiensi dengan BK , Semua dari keterangan saya serta bukti yang dilampirkan telah di akomodir telah dimuat dalam tata acara BK DPRD “, Sebutnya.

Terahir ER juga menambahkan , Terkait laporan yang layangkan di Polres Tuba ia mengatakan , Besok akan dilakukan pemanggilan yang terahir saksi pelapor selanjutnya kemungkinan minggu depan akan dilakukan pemanggilan Terlapor.

“Ia kalau laporan dipolres itu besok saksi terakhir akan dipanggil , kemungkinan untuk minggu depan agendanya Terlapor yang di panggil”, Tutupnya.

Perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Tuba, berinisial DA dari Partai Golkar mencerminkan pelanggaran serius terhadap moral dan etika yang diatur dalam kode etik. Sebagai seorang wakil rakyat, mereka diharapkan menjadi panutan integritas dan kehormatan bagi rakyat , BK DPRD , APH dan pihak terkait lainnya diharapkan bisa memberikan kepastian hukum , transparansi dan ketegasan sesuai aturan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *