Tulang Bawang | Infolampung.net — Anggaran belanja makan dan minum T.A 2025 di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulangbawang menjadi sorotan. Nilainya tidak kecil: mencapai Rp3.780.450.000 M dalam satu tahun anggaran, hanya untuk kebutuhan konsumsi di sejumlah ruang kantor pejabat.
Rinciannya mencakup konsumsi untuk ruang Asisten I, II, dan III, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala Bagian, hingga jamuan tamu. Sekilas terlihat sebagai belanja rutin. Namun, di balik itu, muncul indikasi penyimpangan yang patut ditelusuri lebih dalam.
Berdasarkan analisis awal, terdapat sejumlah indikator yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi:
*Penyalahgunaan metode pengadaan.
*Potensi mark-up harga dan volume.
*Dugaan konsumsi fiktif.
Metode “Dikecualikan” Jadi Pintu Masuk
Salah satu temuan paling krusial adalah penggunaan metode pengadaan “dikecualikan”, yang seharusnya hanya digunakan dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau kebutuhan khusus.
Metode “dikecualikan” dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah cara pengadaan yang tidak mengikuti prosedur umum (tender/seleksi/penunjukan langsung biasa) karena kondisi tertentu yang sifatnya khusus.
Istilah ini merujuk pada aturan pengadaan yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam regulasi pengadaan pemerintah.
Pengertian sederhana Pengadaan dikecualikan sama dengan pengadaan yang boleh dilakukan di luar mekanisme normal, karena Tidak memungkinkan pakai tender ,Sifatnya khusus / mendesak dan Atau ada kondisi tertentu yang diatur khusus.
Metode pengadaan barang/jasa yang dikecualikan (berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021) dapat digunakan dalam kondisi di mana prosedur tender/seleksi standar dianggap tidak efektif, tidak efisien, atau tidak memungkinkan untuk diterapkan.
Berikut adalah kondisi-kondisi spesifik di mana metode dikecualikan dapat digunakan:
Barang/Jasa Memiliki Karakteristik/Spesifikasi Khusus: Digunakan untuk pengadaan yang barang/jasanya spesifik, unik, atau memiliki pasar yang terbatas, sehingga sulit menggunakan mekanisme lelang standar.
Adanya Peraturan Perundang-undangan Lain: Digunakan ketika pengadaan barang/jasa tersebut telah diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan lain, sehingga tidak perlu mengikuti prosedur Perpres 16/2018 (jo. Perpres 12/2021) secara penuh.
Mekanisme Pasar Memiliki Transaksi Tersendiri: Digunakan untuk transaksi yang memiliki tata cara pasar yang khas (misalnya asuransi, tiket, atau jasa perbankan).
Kebutuhan untuk Efisiensi dan Value for Money: Digunakan untuk mempermudah proses pengadaan agar lebih cepat dan efektif, namun tetap menjaga tata kelola yang baik.
Jenis Pengadaan Khusus: Contoh spesifik meliputi pengadaan jasa asuransi (kendaraan, gedung, jiwa), jasa perbankan, atau pengadaan yang sifatnya diatur khusus.
Secara ringkas, metode ini dipakai untuk barang/jasa yang tidak bisa atau tidak efisien jika dibeli dengan prosedur tender konvensional, serta diatur oleh aturan khusus.
Jadi , belanja konsumsi rutin seperti makan dan minum tidak termasuk kategori yang layak dikecualikan karena ,Tidak ada unsur darurat , Bukan barang/jasa khusus dan Banyak penyedia tersedia.
Metode “dikecualikan” itu bukan jalan pintas bebas aturan tapi pengecualian yang sangat terbatas dan harus bisa dipertanggungjawabkan.
Karena metode ini Minim kompetisi ,Tidak transparan seperti tender dan Lebih mudah “diatur”.
Maka sering dipakai untuk Menghindari lelang ,Menunjuk vendor tertentu dan Mark-up harga.
Penggunaan metode ini membuka ruang besar:
*Tidak adanya proses tender terbuka .
*Minimnya transparansi harga.
*Potensi pengkondisian penyedia tertentu.
*Situasi ini menjadi celah klasik dalam praktik korupsi anggaran.
Anggaran Fantastis, Volume Dipertanyakan
Dengan total hampir Rp3,8 miliar, anggaran ini setara dengan puluhan ribu paket konsumsi.Jika diasumsikan harga rata-rata Rp40.000 per paket, maka anggaran tersebut setara dengan lebih dari 94.500 porsi makanan dalam setahun , dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kebutuhan riil kegiatan pemerintahan sehari-hari.
Pertanyaan mendasar pun muncul:
*Apakah kegiatan rapat dan jamuan benar-benar sebanyak itu?
*Siapa saja penerima konsumsi tersebut?
*Apakah seluruhnya terealisasi sesuai laporan?
*Apa dasar PPTK menentukan pilihan Metode Dikecualikan?
Menariknya, anggaran konsumsi ini tersebar ke berbagai ruang jabatan: Asisten, Sekda, Staf Ahli, hingga Kepala Bagian.
Praktik ini berpotensi sebagai bentuk fragmentasi anggaran, yakni memecah kegiatan sejenis ke dalam beberapa pos untuk Menghindari pengawasan ketat , Menyamarkan total belanja sebenarnya , Padahal secara substansi, seluruhnya merupakan jenis belanja yang sama yaitu konsumsi rutin internal.
Salah satu Penyedia Katering yang tidak mau disebut namanya cukup kaget saat mendengar belanja makan minum yang menghabiskan anggaran 3,7 M dengan harga satuan perporsi 40 rb yang tidak melakukan survei harga pasar menurutnya harga segitu sudah termasuk tinggi.
“kaget aja kalau anggaran makan minum bisa sampai di atas Rp40.000 per porsi untuk kegiatan rapat biasa. Di lapangan, harga wajar untuk nasi box standar dengan lauk lengkap dan minum itu biasanya di kisaran Rp20.000 sampai Rp25.000, tergantung menu,”Terangnya.
Bahkan , Ia menjelaskan apabila volume pesanan lebih banyak itu maka harga yang ditawarkan bisa lebih rendah.
“Kalau jumlah pesanan besar, justru harga biasanya bisa ditekan (lebih murah), bukan malah naik. Jadi kalau volumenya tinggi tapi harga tetap mahal, itu agak janggal dari sisi bisnis , kalau Harga yang terlalu tinggi untuk konsumsi rutin biasanya bukan karena biaya produksi, tapi karena ada faktor lain di luar teknis—kami sebagai penyedia juga paham kondisi seperti itu sering terjadi,” Ungkap dia.
Dilain Pihak Sejumlah warga menilai angka miliaran rupiah hanya untuk makan dan minum sangat janggal.
“Kalau benar segitu, itu makan apa? Setiap hari pesta?.” Minggu (19/26) ,Ujar Yanto salah satu tokoh masyarakat.
Lebih lanjut Menurutnya, anggaran sebesar itu jauh dari kepentingan dan kondisi masyarakat saat ini yang justru menghadapi tekanan ekonomi sulit , Ia juga berharap agar APH bertindak untuk amankan uang Negara.
“Jangan tunggu viral baru ditindak Ini uang rakyat!!!, uang sebanyak itu bisa digunakan membenarkan Jalan berlubang yang menguntungkan masyarakat salah satu komponen pendukung mobilitas perputaran perekonomian di Tulangbawang , Jangan hanya bersenang-senang diatas penderitaan rakyat. Tolong untuk APH periksa permasalahan ini sampai ke akarnya”,Tegas dia.
Terpisah Rizal Aktivis antikorupsi lokal menyebut kasus ini memiliki ciri khas praktik korupsi klasik dalam belanja rutin.
“Ini pola lama—mark-up konsumsi, kegiatan fiktif, dan SPJ formalitas. Biasanya rapi di atas kertas, tapi kosong di lapangan. Ini bukan sekadar pemborosan, tapi sudah masuk kategori serius,” Minggu (19/26) kata seorang pegiat transparansi anggaran
Ia juga menyoroti penggunaan metode pengadaan “dikecualikan” yang dinilai tidak tepat untuk belanja konsumsi ,Menurut prinsip yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, metode tersebut seharusnya hanya digunakan dalam kondisi tertentu, bukan untuk kebutuhan rutin.
Ia menambahkan bahwa belanja konsumsi sering kali menjadi “area aman” untuk dimainkan karena sulit diverifikasi secara langsung.
Rizal juga mengingatkan bahwa Korupsi tidak selalu berbentuk proyek besar atau pembangunan fisik. Dalam banyak kasus, justru belanja rutin seperti makan dan minum menjadi celah paling aman dan sulit terdeteksi.
Angka miliaran rupiah untuk konsumsi internal bukan sekadar soal pemborosan tetapi bisa menjadi indikator awal praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.
“Justru yang seperti ini kecil, rutin, tapi terus menerus kalau dijumlahkan bisa jauh lebih besar dampaknya,” Tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kabag Umum Sekdakab Dinda Wijaya dalam upaya konfirmasi. (Ndo)













