Dua Kegiatan Pengadaan Pada Setdakab Tuba T.A 2024 Diduga Dikerjakan Oleh Kabag Kesra

Infolampung.net , Tulang Bawang – Dua item kegiatan pengadaan dengan nama belanja bahan-bahan lainnya pada sekretariat Daerah kabupaten Tulangbawang T.A 2024 diduga dikerjakan oleh pegawai kesra dengan cara meminjam perusahaan CV Lanang Tunggal sebagai formalitas untuk mendaftarkan penyedia di E-catalog diduga perbuatan tersebut langgar peraturan pemerintah republik indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Saat dikonfirmasi diruang kerja Dedi Yanto selaku Kabag kesra mengaku , Bahwa pekerjaan yang sedang banyak diberitakan itu sebenarnya kegiatannya milik bagian kesra, sedangkan untuk PPK nya  yaitu Kabag umum Dinda Wijaya dikarenakan untuk Pelaku Pengadaan yaitu PPK dan Pejabat Pengadaan sekarang berkewajiban memiliki sertifikat kompetensi sedangkan dibagian kesra belum ada pejabat yang memiliki kompetensi dibidang pengadaan.

“Saya baru ngeh berita kamurang itu , sebenernya itu kegiatannya dikesra tapi karna disini ga ada pejabat yang sudah ada kompetensi maka PPK kita pake Kabag umum Dinda”, Jelas Kamis, (16/5/24).

Dedi juga mengatakan , Untuk kegiatan nya itu berupa pengajian serta Nuzulul Qur’an lokasinya  tersebar dibeberapa kecamatan dan kegiatannya  sudah selesai akan tetapi uang nya masih terhutang.

” Kalau ga salah kegiatan nya itu pengajian sama Nuzulul Qur’an dan itu tersebar dibeberapa kecamatan , untuk kegiatan nya sendiri sudah selesai jadi yang di e-catalog itu tinggal pencairan nya aja karna kalau pengadaan deluan ga dibolehin sama diorang BPKAD, mereka ga mau nyairin kalau kegiatan nya belum selesai jadi kegiatan ini masih ngutang”, ungkapnya

Lebih lanjut ia menjelaskan , Satuan harga yang digunakan dalam 2 kegiatan belanja itu masing-masing ada nasi kotak senilai 39 rb dan Snack Kotak 19 rb dengan perhitungannya dikurangi  untuk pajak PPh dan PPN sekitar 12,5 persen dan biaya sewa perusahaan sekitar 2-3 persen.

“Dikit untungnya , Karna sudah dipotong pajak PPh dan PPn belum lagi ngasih sewa  yang punya perusahaan sekitar 2-3 persen dan buat yang ngerjain rata-rata itu kami kasih harga 23 rb perkotak jadi kami dapet paling 6 rb perkotak , nah dari 6 rb itu yang untuk ngasih cinderamata ke masyarakat jadi diambil dari situ karna uangnya ga ada kalau mau dianggarin untuk cinderamata nya”, Terang dia

Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah Merwanda kembali berikan tanggapan , ia mengatakan , Dalam proses pemilihan penyedia tersebut tidak sesuai prosedur proses pengadaan pemilihan penyedia yang seharusnya pekerjaan itu direncanakan sebelum kegiatan berlangsung yaitu terdiri dari :
1.Persiapan pemilihan penyedia.
2.Perencanaan pemilihan penyedia.
3.Melakukan pemilihan penyedia.
4.Pelaksanaan kontrak pengadaan.
5.Pengawasan dan pengendalian pengadaan.
6.Penyerahan hasil pengadaan.

Penerapan angka 5 tidak sesuai dengan senyatanya dimana kita ketahui keterangan Kabag kesra bahwa kegiatan yang mereka adakan sudah selesai akan tetapi proses pengadaan barang masih dalam tahap proses artinya yang di sebutkan angka 5 fungsi dari pejabat pengawasan dan pengendalian pengadaan tidak ada sama sekali bahkan akibat dari kesengajaan itu bisa menimbulkan indikasi korupsi kolusi dan nepotisme.

” Ini modus operandi pinjam bendera perusahaan ,  aturan nya jelas  undang-undang menyebutkan, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan ataupun tender itu dilarang dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang
disiplin pegawai negeri sipil”, tegasnya

Adapun larangan  tersebut yaitu :
PNS dilarang:
a. menyalahgunakanwewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan;
Dalam Pasal 8 disebutkan:
(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; atau
c. Hukuman Disiplin berat.
Yang dimaksud dengan menyalahgunakan wewenang,meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkanwewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang. Lingkup penyalahgunaan wewenang termasuk tindakan melakukansesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan
pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.

Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf c. Hukuman disiplin Berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar
ketentuan larangan:
a. menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a;
B.menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b;

“Kalau kita lihat dari penyataan Kabag kesra seharusnya oknum ASN atau penyelenggara negara yang dimaksud diberikan Sanksi Terberat,  mulai dari penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS , hal itu juga bisa melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan itu bisa dijerat”,Terang pengamat

Dan lebih lanjut, Setiap Perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara juga bisa dikenakan sebagaimana pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair dikenakan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Tutup nya (Nando)

DIBERITAKAN SEBELUMNYA

INFOLAMPUNG.NET , Tulang Bawang –  kegiatan pengadaan dengan nama paket  bahan-bahan lainnya T.A 2024 pada Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Tulangbawang diduga semakin menguat indikasi Fiktif dan Mar’up.

Diketahui saat dikonfirmasi Kepala SuBagian Umum (Kasubag )Lito  menyampaikan , Bahwa tentang kegiatan yang dimaksud dirinya tidak mengetahui untuk lokasi ataupun keseluruhan tentang kegiatan tersebut dikarenakan Ia baru menjabat di Januari 2024 kemarin.

“Saya ga bisa jawab bang , karna saya menjabat disini baru jadi kegiatan yang abng tanya saya belum pegang yang bisa jawab itu bos saya pak Kabag , nanti saya bantu sampaikan ke bapak”, Jelasnya

Lebih lanjut , Lito menambahkan untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan-kegiatan di T.A 2024 yang sudah berjalan ataupun sedang dalam perencanaan yaitu adalah dia sebagai PPTK nya.

“Iyaa kalau kegiatan-kegiatan yang sekarang itu saya PPTK nya bang selain kegiatan yang Abang tanya tadi”, Terangnya

Dari sini muncul keanehan dan kecurigaan seperti ada yang ditutupi tentang kegiatan tersebut , Kejanggalan bisa dilihat dari paket tersebut dibelanjakan pada Tanggal 8 Maret 2024 Kode RUP 50849143 dan 19 Maret 2024 50551899 sedangkan saat Lito menjabat sebagai kasubag Umum pada Januari Tahun 2024 dua bulan lebih awal dari dimulainya belanja paket tersebut dan seharusnya sudah dibawah tanggungjawab nya sebagai PPTK namun tidak mengetahui samasekali tentang kegiatan tersebut.

DIBERITAKAN SEBELUMNYA

Dua kegiatan paket belanja  bahan-bahan lainnya T.A 2024 pada Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Tulangbawang diduga kuat   kegiatan siluman dan disinyalir Mar’up .

Dari data yang diperoleh media ini , Kecurigaan kejanggalan mengarah pada Paket belanja bahan-bahan lainnya dengan Kode RUP 50551899 Total Pagu 381.060.000 Nama  Satuan Kerja Sekretariat Daerah Volume Pekerjaan 1 Paket Spesifikasi Pekerjaan Nasi Kotak sebanyak 6570 harga satuan 39.000.00 Total 256.230.000.00 dan Snack Kotak sebanyak 6570 harga satuan 19.000.00 Total 124.830.000.00 Total  Metode Pemilihan E-Purchasing Nomor paket MR2-P2403-8776154 Tanggal Paket 08/03/2024 .

Serta pada Paket Belanja Bahan-Bahan Lainnya dengan Kode RUP 50849143 Total Pagu 615.728.000 Tahun Anggaran 2024 Volume Pekerjaan 1 Paket , Spesifikasi Pekerjaan Nasi Kotak sebanyak 10616 harga satuan 39.000.00, dan Snack Kotak sebanyak 10616 harga satuan 19.000.00,  Metode Pemilihan E-Purchasing. Nomor Paket 2 MR2-P2403-8848902  Tanggal 19/03/2024.

Pasalnya saat dikonfirmasi oleh wartawan langsung kepada Kepala Bagian Umum Dinda Wijaya, ST di ruang kerjanya terkait tujuan untuk kegiatan apa serta lokasinya dimana pengadaan kedua paket kegiatan tersebut Ia mengatakan sudah lupa dimana kegiatan itu akan diadakan.

“Lupa bang lokasinya , Ga inget juga  untuk kegiatan apa aja soalnya banyak kegiatan”, Senin (29/3/24) Jawab Dinda

Tidak hanya itu Dinda mengatakan bahwa tidak mengetahui lokasi jelasnya alamat CV Lanang Tunggal yang mengerjakan paket kegiatan tersebut dan menurutnya kalau dibidang pasti juga tidak mengetahui.

” Ga tau gw dimana yang pastinya dimenggala , kalau nanya dibidang pasti ga tau juga nanti mereka pasti balik lagi kesaya,” Terangnya

Dinda menambahkan , Jika spesifikasi menu yang mereka gunakan yaitu seperti pada umumnya , ada daging ayam , ikan dan daging rendang.

“Kalau menunya itu biasa bang , ada ayam ikan sama daging sih abang lihat aja di e-catalog itukan ada bisa diklik disana”, Sebutnya.

Menurut pengamat barang dan jasa pemerintah Merwanda saat dimintai tanggapan terkait kegiatan tersebut mengatakan , Seorang  PPK dalam penyusunan rencana belanja itu tugas mereka merencanakan Pengadaan Belanja Barang/Jasa melalui penyedia adalah menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yaitu  spesifikasi teknis Barang/Jasa ,  Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rancangan Kontrak ,  menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa,  menandatangani Kontrak,  melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa , mengendalikan pelaksanaan Kontrak , melaporkan pelaksanaan penyelesaian Pengadaan BarangJasa kepada PA/KPA serta menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang danJasa kepada PA/KPA.

“Maka sesuatu yang tidak mungkin apabila seorang pejabat yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut tidak mengetahui jelas tentang tujuannya untuk apa dan kapan akan dilaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada di lingkup kuasaan nya. Mereka itu menganggarkan pasti ada dulu kerangka acuan kerjanya dan pastinya kegiatan dengan nilai yang sangat besar pantastis sekali mesti sudah dirapatkan dan direncanakan sangat matang”, Cetusnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan , Padahal kedua kegiatan tersebut status nya paket melakukan pengiriman dan penerimaan dengan kode RUP 50551899 dan status dalam proses kontrak PPK dengan kode RUP 50849143 artinya kegiatan tersebut masih baru dalam tahap proses semua dan belum ada yang selesai

“Iyaa ,,kalau mereka mengelak dengan berpura-pura lupa patut dicurigai pekerjaan itu fiktif ada niat jahat didalam nya dan perhatian kegiatan yang di SPJ kan mereka apakah benar dianggarkan melalui mata anggaran yang sama kita takut malah dalam satu kegiatan ada dua mata anggaran yang berbeda awasi dengan teliti jangan sampai terkecoh dengan trik-trik yang mereka gunakan”, Tutupnya

Ditempat terpisah pemilik perusahaan catering terkenal di Menggala yang tidak mau disebutkan namanya juga menanggapi terkait besaran harga satuan pada kegiatan belanja untuk nasi kotak yang sebesar 39.000.00 dan Snack Kotak sebesar 19.000.00 Iaa sangat menyayangkan untuk harga nasi kotak itu sudah bisa mendapat tambahan Snack kotaknya , dan untuk harga Snack kotak itu di tempatnya sudah dapat dua kotak dengan harga segitu.

“Kalau harga segitu nasi kotak nya disaya sudah sama snacknya loh bang , apalagi harga Snack nya saya sanggup kasih dua kotak malahan”, Jelas dia

Lebih lanjut Iaa menambahkan , Pengadaan itu seharusnya dicek dulu harga pasaran lihat paling murah jangan asal menganggarkan utamakan efisiensi menggunakan anggaran.

” Untuk harga satuan tersebut sangat mengada-ada yang pastinya pemborosan anggaran dan kalau pengalaman saya sejauh ini yang paling mahal saya dapat kegiatan dinas-dinas Tulangbawang itu harga satuan nasi kotak 25 rb menu nya ada ikan ayam ataupun rendang harganya sama rata , dan klau Snack kotak itu harganya bervariasi mulai dari 8rb-10rb paling mahal dan menunya roti pasar atau roti toko yang umum banyak digunakan “,Ungkapnya sambil emosi. (Nando)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *