Pengadaan Sertifikat Tanah Kas Desa Kampung Purwa Jaya Diduga Bermasalah

Infolampung.net | Tulang Bawang – Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Purwa Jaya kecamatan Banjar Margo kabupaten Tulangbawang ,  yang dipergunakan untuk mengurus pembuatan Sertifikasi Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2023 diduga tidak sesuai aturan serta sertifikat tersebut terindikasi Fiktif , Kamis (6/3/25).

Diketahui , Perintah untuk pembuatan Tanah Kas Desa tersebut tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 memerintahkan agar setiap aset desa yang berupa tanah wajib disertifikatkan atas nama pemerintah desa. Adanya aturan tersebut ialah sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum.

Adapun regulasi yang seharusnya menjadi landasan untuk menetapkan besaran anggaran biaya pembuatan sertifikat tersebut yaitu , Dijelaskan Dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 186/PMK.06/2009, Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertifikatan Barang Milik Negara berupa tanah, Pada Bab VI Pasal 7 ayat satu menjelaskan, seluruh biaya dalam rangka pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dibebankan pada APBN, ayat 2 berbunyi, Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) Kementerian Negara/Lembaga dan/ atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Dalam peraturan diatas sudah jelas seluruh komponen biaya untuk persertifikatan Barang Milik Negara berupa Tanah tidak dipungut biaya,   jika mengeluarkan biaya bisa berupa untuk pembuatan patok dan biaya transportasi petugas pengukur tanah.

Saat dikonfirmasi di kantor kampung Purwa Jaya ,  Kepala Kampung Purwa Jaya melalui Kasi Kesra Tomi mengatakan bahwa ia juga belum mengetahui terkait anggaran tersebut, maka ia akan tanyakan kepada pak lurah.

“Ya kalo di ajukan Rp. 30 juta, mungkin segitu biayanya. Saya juga belum tau nanti saya tanyakan lagi,” ungkapnya.

Saat ditanyakan masalah buku sertifikat, ia juga mengatakan bahwa sampai detik ini belum ada buku sertifikat nya.

“Belum jadi kayaknya,” singkatnya.

Ditempat terpisah , Salah satu warga Purwa Jaya yang enggan namanya disebutkan mengatakan bahwa ada yang salah didalam pengelolaan keuangan di desanya , Mereka menganggap bahwa ada dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan pada APBdes yang di peroleh dari DD.

Salah satunya terkait dengan penggunaan anggaran yang dipergunakan untuk mengurus biaya sertifikat tanah kas desa.

“Padahal ini kan tidak boleh, Tanah Kas Desa mestinya kan Rp. 0 rupiah biayanya kalau mau diurus sertifikatnya,” kata salah satu warga Purwa Jaya.

Lanjutnya , Sedangkan didalam keterangan  APBdes Kampung Purwa Jaya Tahun 2023 ada item terkait Sertifikasi Tanah Kas Desa senilai Rp 30 juta yang di alokasikan dari Dana Desa.

“Coba dicek dulu sertifikat nya sudah selesai apa belum , jangan-jangan belum juga selesai dari tahun 2023 sampe 2025 ini berarti bisa saja fiktif kan”, Cetusnya. (Nando/Mrzl/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *