PJ Bupati Tubaba dan Setkab Diduga Pasang Badan Pada Temuan Proyek Fiktif di Dinkes Tubaba

Tulangbawang Barat , Infolampung.net – Pj Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) M Firsada dan Sekda Novriwan Jaya diduga melindungi oknum ASN yang menyalahgunakan wewenang dalam Tiga Proyek Dinkes setempat, hingga menjadi temuan yang berindikasi Proyek Fiktip oleh BPK RI Provinsi Lampung.

Pasalnya, laporan dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Tubaba terkait tindak lanjut yang didalam surat laporan tersebut selain berisi tindak lanjut untuk memulangkan kerugian keuangan daerah, pemberian Sanksi atas perbuatan yang mereka lakukan juga telah diuraikan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai.

Yang dimana ada 3 Sanksi administrasi yakni, yang pertama sanksi ringan berupa teguran lisan, dan tulisan, serta pernyataan tidak puas secara tertulis disiplin. Kemudian Sanksi sedang yakni berupa penundaan kenaikan Gaji dan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Serta Sanksi Berat yakni berupa penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Meski Inspektorat Tubaba telah melaporkan sanksi atas perbuatan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan oknum ASN Dinkes sesuai dengan PP no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, kepada Pj Bupati Tubaba M Firsada dan Setkab Tubaba Novriwan Jaya sesuai dengan LHP BPK,  Pj Bupati Tubaba dan Setkab hanya merekomendasikan pemberian sanksi berupa pemulangan kerugian keuangan daerah saja.

Inspektorat Tubaba melalui Selvianti Kasubag Evaluasi dan Pelaporan saat ditemui diruangan kerjanya Kamis, 18/1/2024 mengatakan itu sudah ditindaklanjuti dan telah dilaporkan pada Pimpinan (PJ.Bupati dan Sekda) sesuai LHP BPK, dari laporan tersebut Pimpinan memutuskan bahwa sanksi yang diberikan hanya pemulangan kerugian keuangan daerah saja, Kami pihak Inspektorat tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi.

“Bukan kami yang memberikan sanksi, kami hanya menerima LHP BPK untuk ditindak lanjuti dengan cara memberikan surat laporan kepada pimpinan yang dimana surat laporan tersebut menguraikan perbuatan pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai serta penerapan sanksi pemulangan kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan serta sanksi administrasi yang diberikan sesuai dengan PP no 94 tahun 2021, jadi bukan kami yang memberikan sanksi, kami hanya melaporkan saja kepada pimpinan, Pimpinan lah yang memutuskan sanksi apa yang akan diberikan” ujarnya.

Berdasarkan rekomendasi dari Pimpinan,  sanksi yang diberikan telah ditindak lanjuti dengan memberikan surat ke Kepala Dinas Kesehatan untuk menindak lanjutinya. Dan pihak Dinas Kesehatan telah memulangkan kerugian keuangan daerah ke kas daerah sebesar Rp 394.161.000, pada tanggal 30 Desember 2022″, kata Selvianti.

Ketika ditanyai terkait sisa uang yang belum dipulangkan ke kas Daerah atas beban Pajak PPN dan PPH 22 sebesar Rp 44 juta yang disetorkan ke kas negara, berdasarkan LHP BPK RI tersebut, Selvianti mengatakan “Kami hanya menindaklanjuti kerugian negara sesuai dengan LHP BPK RI perwakilan provinsi Lampung, dan untuk kekurangan tersebut, kami tidak menindak lanjutinya”, ungkap Selvianti. (Nando/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *